Mencapai cita-cita bangsa dan mewujudkan
tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang
memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Tindak Pemberantasan Korupsi serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini pelaksanaan manajemen aparatur sipil
negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi
yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki
calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan
sejalan dengan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan aparatur sipil negara
sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara
sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Sehingga terwujud Birokrasi Melayani Bukan Lagi Minta di Layani, Semoga !

