
Saat ini pelaksanaan manajemen aparatur sipil
negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi
yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki
calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan
sejalan dengan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan aparatur sipil negara
sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara
sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Sehingga terwujud Birokrasi Melayani Bukan Lagi Minta di Layani, Semoga !