Potensi bencana alam yang tinggi pada
dasarnya tidak lebih dari sekedar refleksi fenomena alam yang secara geografis
sangat khas untuk wilayah tanah air kita. Indonesia merupakan negara kepulauan
tempat dimana tiga lempeng besar dunia bertemu, yaitu Lempeng Indo-Australia,
Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Interaksi antar lempeng-lempeng tersebut
lebih lanjut menempatkan Indonesia sebagai wilayah yang memiliki aktivitas
kegunungapian dan kegempaan yang cukup tinggi. Lebih dari itu, proses dinamika
lempeng yang cukup intensif juga telah membentuk relief permukaan bumi yang
khas dan sangat bervariasi, dari wilayah pegunungan dengan lereng-lerengnya
yang curam dan seakan menyiratkan potensi longsor yang tinggi hingga wilayah
yang landai sepanjang pantai dengan potensi ancaman banjir, penurunan tanah,
dan tsunaminya.
Baca Juga Yuk ! Memanen Air Hujan
Rangkaian bencana yang dialami Indonesia,
khususnya pada beberapa tahun terakhir ini, telah mengembangkan kesadaran
mengenai kerawanan dan kerentanan masyarakat. Sikap reaktif dan pola
penanggulangan bencana yang dilakukan dirasakan tidak lagi memadai. Dirasakan
kebutuhan untuk mengembangkan sikap baru yang lebih proaktif, menyeluruh, dan
mendasar dalam menyikapi bencana. Bencana dikelompokkan menjadi tiga jenis,
yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Indonesia merupakan
negara yang memiliki tiga jenis bencana tersebut. Bencana alam yang terjadi di
Indonesia antara lain gempa bumi, tsunami, gunung berapi, pergerakan tanah,
banjir, kekeringan, erosi, abrasi, dan cuaca ekstrim serta gelombang ekstrim.
Bencana non alam antara lain kegagalan teknologi, epidemi dan wabah penyakit.
Sedangkan untuk bencana sosial antara lain adalah konflik sosial dan terorisme.
Pola penanggulangan bencana mendapatkan dimensi baru dengan dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang diikuti
beberapa regulasi yang terkait, yaitu Peraturan Presiden Nomor. 08 Tahun 2008
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Baca Juga : Menyusuri Sungai, Menunggu Titah Para Raja Malang Raya
Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2007
tentang penanggulangan bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologisnya. Bagimana Mitigasa Bencana Berbasis Komunitas ? Selengkap sebagai berikut :
Download : MITIGASI PENGURANGAN RISIKO BENCANA (PRB) BERBASIS KOMUNITAS