
Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Baca Juga Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Keterbukaan
informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu
yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengelolaan
informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi.
Download : Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik