Kedaulatan
rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan
nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan
daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mewujudkan
lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan
daerah perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seusai
dengan Tugas dan Fungsinya dimasing-masing tingkatan.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
bersama-sama dengan pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi