
Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan
implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan
guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara
negara dan pemerintahan.
Agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang
efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, disinilah perlu dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia.