Pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan
dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih,
dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan
kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan
implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan
guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara
negara dan pemerintahan.
Agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang
efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, disinilah perlu dibentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia.

