e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Negara Hadir Mengentaskan Ketimpangan dan Kemiskinan Warganya melalui Pemerintah Daerah

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Baca UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang Pemerintah Daerah

Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat Perpu Pemerintah Daerah dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Aparatur Sipil Negara Melayani Bukan Minta Dilayani
Related Posts

Related Posts