
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang Pemerintah Daerah
Efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat Perpu Pemerintah Daerah dengan daerah
dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Aparatur Sipil Negara Melayani Bukan Minta Dilayani