
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan
untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Badan Hukum Pendidikan Melegalkan Pendidikan Berdasarkan Hukum
Sebagai perundangan yang mengkhususkan Pendidikan kedokteran
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan,
pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kedokteran sehingga dikemudian hari melahirkan dokter-dokter yang mampu
secara tekonologi dan peduli terhadap perlindungan kaum miskin yng tidak mampu
berobat sehingga terwujud dokter yang berkeadilan. Undang-Undang Pendidikan Dokter