e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Pendidikan Dokter Sebuah Harapan Kesehatan Tanpa Kelas Untuk Masyarakat

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Badan Hukum Pendidikan Melegalkan Pendidikan Berdasarkan Hukum

Sebagai perundangan yang mengkhususkan Pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran sehingga dikemudian hari melahirkan dokter-dokter yang mampu secara tekonologi dan peduli terhadap perlindungan kaum miskin yng tidak mampu berobat sehingga terwujud dokter yang berkeadilan. Undang-Undang Pendidikan Dokter
Related Posts

Related Posts