Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak
asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang kuat Politik Bebas Aktif Startegi Hubungan Luar Negeri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum.
Kaidah
demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan,
keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia perlu diberi landasan hukum. Partai Politik merupakan sarana
partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.