Pajak
adalah sumber pendapatan negara agar terwujudnya Kesejahteraan pembangunan yang
merata. Mewujudkan serta memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak juga sangatlah penting dan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta
mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan
zaman.
Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta
memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Upaya
mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem
perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih
dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi inilah perlunya
undang-undang Pajak Penghasilan.
Download : Undang-undang Pajak Penghasilan

