Hadirnya undang-undang Desa menegaskan
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam perjalanan ketatanegaraan
Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu
dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Inilah
menjadi dasar konstitusi lahirnya Undang-undang desa sebagai payung berkekuatan
hukum agar desa dan warga desa menjadi sejahtera mencapai kemakmuran. Desa Mandiri adalah sebuah keniscayaan yang perlu didukung oleh Pemerintah daerah dan Masyarakat. Salam Berdesa !

