Kita sebagai Masyarakat Agraris dan
Masyarakat Maritim di sebuah Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya,
termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang
angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting
untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. TAP MPR : Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam
Hukum agraria yang masih berlaku
sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan
kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang
ini serta pembangunan semesta. Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme,
dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan
atas
hukum barat, bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin
kepastian hukum. Mari kita baca ulang !! Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi
Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi