e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Membaca Ulang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kita sebagai Masyarakat Agraris dan Masyarakat Maritim di sebuah Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. TAP MPR : Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam
Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta. Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan
atas hukum barat, bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum. Mari kita baca ulang !! Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi

Related Posts

Related Posts