Fungsi
dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan
formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan
dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Baca Detail : Badan Hukum Pendidikan
Otonomi
dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau
satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi
memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip
nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan
nasional. Lahirnya undang-undang ini sebagai landasan hukum bagi penyelenggara
atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan.
Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi

