e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Badan Hukum Pendidikan Melegalkan Pengelolaan Pendidikan Berdasarkan Hukum

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Baca Detail : Badan Hukum Pendidikan

Otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Lahirnya undang-undang ini sebagai landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan.

Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi 













Related Posts

Related Posts