Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan
luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat saling menghormati saling
menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini
telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi
regional maupun internasional, pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri baik
regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral
diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri
yang bebas aktif. Makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip
politik luar negeri dapat tetap terjaga dengan baik lahirlah undang-undang
Hubungan Luar Negeri. Selamat Membaca !!
Download : Hubungan Luar Negeri Indonesia
Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi

