e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Politik Bebas Aktif : Strategi Hubungan Luar Negeri

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat saling menghormati saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional, pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri dapat tetap terjaga dengan baik lahirlah undang-undang Hubungan Luar Negeri. Selamat Membaca !!

Download : Hubungan Luar Negeri Indonesia

Baca Juga : UUD 1945 Tidak Sekedar Konstitusi
Related Posts

Related Posts