Pentingnya
KebijakanPengurangan Risiko Bencana
Bencana seringkali menjadi permasalahan
bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sering
’direpotkan’ oleh bencana karena harus menyelenggarakan tanggap darurat, recovery dan rehabilitasi yang menyedot
anggaran yang tidak sedikit. Bencana juga merugikan masyarakat karena dapat
merusak dan merenggut harta benda bahkan nyawa. Meskipun bencana sudah menjadi
hal yang menakutkan bagi pemerintah dan masyarakat, namun penanganannya masih
belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Setiap terjadi bencana selalu
memakan korban materi dan immateri dalam jumlah yang banyak. Nampaknya belum
ada upaya yang serius mengelola (manage)
bencana dari para elit pemangku kebijakan.
Penanganan bencana
muncul dari keyakinan bahwa hidup manusia pada hakekatnya adalah sangat
berharga. Karena itu dalam penanganan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati
dan berusaha terhindar dari kesalahan sekecil apapun karena bisa berakibat pada
hilangnya nyawa manusia. Ditempatkannya hidup dan kehidupan sebagai hak dasar
setiap manusia berarti juga adanya tanggungjawab kita untuk mengambil langkah-langkah
yang dapat mencegah dan meringankan penderitaan manusia baik itu diakibatkan
oleh konflik maupun bencana.
Tidak ada yang meragukan bahwa bencana
memang tidak bisa ditolak karena datang dari sesuatu yang gaib (Tuhan). Namun,
perlu disadari bahwa bencana bisa dikelola sehingga dampaknya dapat
dikendalikan. Proses pengelolaan bencana sebagai upaya mengurangi dampak dan
risikonya
dengan seperangkat tindakan dan kebijakan seringkali
disebut dengan penanggulangan bencana.
Amanat
Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana dilakukan berlandaskan hukum atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak-hak para pemangku kepentingan. Diperlukan
kejelasan tugas dan kewenangan instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan
demikian ada kejelasan
siapa bertanggung jawab
pada penanggulangan bencana yang
terjadi atau akan terjadi. Hal ini akan menjamin ketersediaan berbagai jenis Informasi tentang penanganan
penanggulangan bencana secara
lengkap dalam mendukung dan menjaga pembangunan perekonomian,
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan hidup di wilayah kabupaten Malang.
UU
PB No. 24 tahun 2007 melakukan perubahan paradigma secara mendasar, yang selama
ini manajemen bencana dipersepsikan sebatas pada saat emergency response,
bergeser pada kesadaran pentingnya pengurangan dan manajemen risiko bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi empat bidang kerja yaitu:
pertama pengurangan risiko bencana,
kedua penanganan tanggap darurat bencana, ketiga rehabilitasi dan rekonsruksi, dan keempat
penatakelolaan bencana.
Peraturan
daerah kabupaten Malang nomor 4 tahun 2011 pasal 30 menyebutkan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam
situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dijelaskan lebih rinci
pada pasal 31 yang meliputi perencanaan
penanggulangan bencana,
pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan
dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan
dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pengurangan
risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b dilakukan untuk
mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi
sedang tidak terjadi bencana dengan melakukan kegiatan pengenalan dan
pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis
kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana dan
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
Sudah
saatnya, dengan adanya landasan hukum yang tertuang dalam peraturan daerah
pengurangan risiko bencana perlu segera d diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan
penanggulangan bencana oleh pemangku kepentingan bencana daerah. Sehingga
kabupaten Malang menjadi daerah yang masyarakatnya memiliki keahlian dan
kesiapan dalam menghadapi bencana dimasa mendatang. Amin.