e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Mengkaji Payung Hukum Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Malang

Pentingnya KebijakanPengurangan Risiko Bencana
Bencana seringkali menjadi permasalahan bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sering ’direpotkan’ oleh bencana karena harus menyelenggarakan tanggap darurat, recovery dan  rehabilitasi yang menyedot anggaran yang tidak sedikit. Bencana juga merugikan masyarakat karena dapat merusak dan merenggut harta benda bahkan nyawa. Meskipun bencana sudah menjadi hal yang menakutkan bagi pemerintah dan masyarakat, namun penanganannya masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Setiap terjadi bencana selalu memakan korban materi dan immateri dalam jumlah yang banyak. Nampaknya belum ada upaya yang serius mengelola (manage) bencana dari para elit pemangku kebijakan.
Penanganan bencana muncul dari keyakinan bahwa hidup manusia pada hakekatnya adalah sangat berharga. Karena itu dalam penanganan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan berusaha terhindar dari kesalahan sekecil apapun karena bisa berakibat pada hilangnya nyawa manusia. Ditempatkannya hidup dan kehidupan sebagai hak dasar setiap manusia berarti juga adanya tanggungjawab kita untuk mengambil langkah-langkah yang dapat mencegah dan meringankan penderitaan manusia baik itu diakibatkan oleh konflik maupun bencana.
Tidak ada yang meragukan bahwa bencana memang tidak bisa ditolak karena datang dari sesuatu yang gaib (Tuhan). Namun, perlu disadari bahwa bencana bisa dikelola sehingga dampaknya dapat dikendalikan. Proses pengelolaan bencana sebagai upaya mengurangi dampak dan risikonya dengan seperangkat tindakan dan kebijakan seringkali disebut dengan penanggulangan bencana.

Amanat Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan berlandaskan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak para pemangku kepentingan. Diperlukan kejelasan tugas dan kewenangan instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dengan  demikian  ada  kejelasan  siapa  bertanggung  jawab  pada  penanggulangan bencana yang terjadi atau akan terjadi. Hal ini akan menjamin ketersediaan berbagai  jenis Informasi tentang penanganan penanggulangan bencana secara  lengkap  dalam mendukung  dan menjaga pembangunan perekonomian, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian  lingkungan hidup di wilayah kabupaten Malang.
UU PB No. 24 tahun 2007 melakukan perubahan paradigma secara mendasar, yang selama ini manajemen bencana dipersepsikan sebatas pada saat emergency response, bergeser pada kesadaran pentingnya pengurangan dan manajemen risiko bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi empat bidang kerja yaitu: pertama  pengurangan risiko bencana, kedua penanganan tanggap darurat bencana, ketiga  rehabilitasi dan rekonsruksi, dan keempat penatakelolaan bencana.
Peraturan daerah kabupaten Malang nomor 4 tahun 2011 pasal 30 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dijelaskan lebih rinci pada pasal 31 yang meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana dengan melakukan kegiatan pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana dan penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
Sudah saatnya, dengan adanya landasan hukum yang tertuang dalam peraturan daerah pengurangan risiko bencana perlu segera d diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana oleh pemangku kepentingan bencana daerah. Sehingga kabupaten Malang menjadi daerah yang masyarakatnya memiliki keahlian dan kesiapan dalam menghadapi bencana dimasa mendatang. Amin.











Related Posts

Related Posts