Tidak semudah itu ferguso, hehe.. begitulah kata pembuka pembicaraan
siang bolong disudut kedai kopi bersama seorang kawan lama yang baru saja
tiba dari Batavia (baca:Jakarta). Penuh semangat bercerita bahwa siang malam banting
setir, masuk dari gang-gang kecil sampai jalan-jalan tikus dilalui
tanpa merasa lelah hingga melampaui batas
kilometer. Ratusan batang rokok dibakar tanpa sisa bersamaan
ratusan liter bahan bakar bukan pertamax..haha. Ya, begitulah cara
pandang “paradigma” akibat terlalu lama tinggal di Batavia memang jauh
berbeda dengan yang "ndekem" didaerah. Membaca peta jalan saja
masih percaya sama mbah online apalagi membaca peta sosial dan situasi lapangan
masyarakat terkini.
Yuk kenali lebih jauh dulu apa itu DAPIL (Daerah
Pemilihan) undang-undang pemilihan umum menegaskan dengan jelas bahwa daerah
pemilihan alias DAPIL ditetapkan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum bersamaan dengan penetapan jumlah kursi. Persis seperti yang
diomongkan orang-orang tua dipojok kedai kopi itu sesekali terdengar dengan
keras berdiskusi asyik cuap-cuap tentang polarisasi “blusukan” ke dapil atau
istilah familiarnya Nge-DAPIL.
Batja Djuga : Desember, Gus Dur, Natal dan Tahun Baru
Anak milenial mestinya harus paham dan bisa membedakan
perbedaan dari DAPIL Presiden dan Wakil Presiden dengan DAPIL untuk pemilihan
anggota DPR, DPRD begitu juga DPD. DAPIL Presiden dan Wakil Presiden dilaksnakan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan DAPIL DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional
terbuka, namun untuk DPD DAPIL dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil
banyak.
Tujuh prinsip penyusunan DAPIL anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi pertama
kesetaraan nilai suara yaitu prinsip berupa upaya untuk meningkatkan nilai
suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah
pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu-suara-satu nilai.
Kedua ketaatan
pada sistem pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah
pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah
kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase
suara sah yang diperoleh. Ketiga proporsionalitas
merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatiakn kursi antar daerah pemilihan
agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
Keempat integritas
wilayah dimana prinsip memperhatikan beberapa provinsi, beberapa
kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk
daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah,
serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek
kemudahan transportasi.
Bacalah : Pendekar 212 SImbol Lama dan Simbol Baru
Kelima berada
dalam cakupan wilayah yang sama adalah penyusunan DAPIL DPRD Provinsi, yang
terbentuk dari satu, beberapa dan /atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya
harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR begitupun yang dimaksud
dengan penysunan DAPIL anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu,
beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu DAPIL
anggota DPRD Provinsi.
Keenam kohesivitas
adalah DAPIL memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan
kelompok minoritas dan ketujuh
kesinambungan merupakan DAPIL dengan memperhatikan DAPIL yang sudah ada pada
Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan
tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan ataup
apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas. Begitulah mekanisme dari
prinsip penyusnan DAPIL hasilnya seperti yang kini sudah terbentuk dan tiap
hari tidak sepi dari kunjungan anjangsana para calon anggota legislatif
pengawal hak rakyat di gedung DPR maupun DPRD.
Kini waktunya Canvasing Politik bagi para calon
legislatif, masa emas ta’aruf (baca;perkenalan) sudah habis berbarengan dengan
perginya Desember yang segera berganti babak baru dan waktu terus berputar
seberapa hebat dan seberapa “komit” tanpa “komat kamit” bergerak melawan lelah
seperti kawan lama dari Batavia yang sudah lelah Nge-DAPIL karena esok harus
hadir lebih pagi di DAPIL hanya untuk Nge-DAPIL.
Jangan lupa ikuti tulisan berikutnya CANVASING POLITIK BISA APA dan Selamat Pagi, bertasbihlah bila WARKOP disekitar sudah tutup.