e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

Nge-DAPIL: PILPRES vs PILEG


Tidak semudah itu ferguso, hehe.. begitulah kata pembuka pembicaraan siang bolong disudut kedai kopi bersama seorang kawan lama yang baru saja tiba dari Batavia (baca:Jakarta). Penuh semangat bercerita bahwa siang malam banting setir, masuk dari gang-gang kecil sampai jalan-jalan tikus dilalui tanpa merasa lelah hingga melampaui batas kilometer. Ratusan batang rokok dibakar tanpa sisa bersamaan ratusan liter bahan bakar bukan pertamax..haha. Ya, begitulah cara pandang “paradigma” akibat terlalu lama tinggal di Batavia memang jauh berbeda dengan yang "ndekem" didaerah. Membaca peta jalan saja masih percaya sama mbah online apalagi membaca peta sosial dan situasi lapangan masyarakat terkini.
Yuk kenali lebih jauh dulu apa itu DAPIL (Daerah Pemilihan) undang-undang pemilihan umum menegaskan dengan jelas bahwa daerah pemilihan alias DAPIL ditetapkan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan umum bersamaan dengan penetapan jumlah kursi. Persis seperti yang diomongkan orang-orang tua dipojok kedai kopi itu sesekali terdengar dengan keras berdiskusi asyik cuap-cuap tentang polarisasi “blusukan” ke dapil atau istilah familiarnya Nge-DAPIL.
Anak milenial mestinya harus paham dan bisa membedakan perbedaan dari DAPIL Presiden dan Wakil Presiden dengan DAPIL untuk pemilihan anggota DPR, DPRD begitu juga DPD. DAPIL Presiden dan Wakil Presiden dilaksnakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan DAPIL DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, namun untuk DPD DAPIL dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Tujuh prinsip penyusunan DAPIL anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi pertama kesetaraan nilai suara yaitu prinsip berupa upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu-suara-satu nilai.
Kedua ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh. Ketiga proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatiakn kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
Keempat integritas wilayah dimana prinsip memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
Kelima berada dalam cakupan wilayah yang sama adalah penyusunan DAPIL DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa dan /atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR begitupun yang dimaksud dengan penysunan DAPIL anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu DAPIL anggota DPRD Provinsi.
Keenam kohesivitas adalah DAPIL memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas dan ketujuh kesinambungan merupakan DAPIL dengan memperhatikan DAPIL yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan ataup apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas. Begitulah mekanisme dari prinsip penyusnan DAPIL hasilnya seperti yang kini sudah terbentuk dan tiap hari tidak sepi dari kunjungan anjangsana para calon anggota legislatif pengawal hak rakyat di gedung DPR maupun DPRD.
Kini waktunya Canvasing Politik bagi para calon legislatif, masa emas ta’aruf (baca;perkenalan) sudah habis berbarengan dengan perginya Desember yang segera berganti babak baru dan waktu terus berputar seberapa hebat dan seberapa “komit” tanpa “komat kamit” bergerak melawan lelah seperti kawan lama dari Batavia yang sudah lelah Nge-DAPIL karena esok harus hadir lebih pagi di DAPIL hanya untuk Nge-DAPIL. 
Jangan lupa ikuti tulisan berikutnya CANVASING POLITIK BISA APA dan Selamat Pagi, bertasbihlah bila WARKOP disekitar sudah tutup.
Related Posts

Related Posts