e6GvGCdbTzFsmYvH0IfUvnO72MWscluP9AUkD1SU

PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN MALANG, mungkinkah ? (Part 1)


Sejak tadi pagi pesan-pesan di aplikasi WhatsApp mengalir deras, entah dari sekian banyak WAG (Baca: WhatsApp Group) ada beberap WAG yang bila ditinggal hanya 10 menit sudah 1000 notifikasi pesan, entahlah apa yang dibicarakan apakah sebegitu pentingnya pembicaraan itu atau hanya sekedar say hello (baca: tegur sapa) dan Ngakak Canda HahaHihi dalam bentuk emoticon sticker...hehe..wallahu’alam.
Sedikit  sekali WAG yang benar-benar fokus berhubungan dengan rutinitas pekerjaan atau hal-hal mendasar lainnya terkait pentingnya sebuah perubahan kolektif dalam menggerakkan media sosial positif. Ada satu notifikasi serius di salah satu WAG yang sedang menjadi perbincangan hangat tentang pemekaran wilayah kabupaten Malang beberapa anggotanya ada yang sudah menjadi guru besar (profesor) hingga guru ngaji..hehe, topik yang disajikan sebenarnya menu lama yang diproduksi ulang. Masih ingat bukan dengan tagline sebuah produk  Apapun Makanannya Minumnya Teh B**** ***** (lanjutkan sendiri ya, kalo mau disebutkan merk pemilik perusahaan harus berbayar dengan penulis)..haha..salam damai. Jangan lupa ngopi sebelum melanjutkan membaca opini sehat ini, nikmati hidup karena hidup selebihnya senda gurau dan main-main (QS 29;64).
Issue pemekaran wilayah Kabupaten Malang merupakan wacana yang sudah sangat “usang” dan tetap akan menarik untuk diwujudkan atau hanya sekedar mimpi-mimpi pemanis musiman politisi menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Kabupaten Malang dengan luas  + 3.535 kilometer persegi dimana seharusnya penulis pagi ini pergi ke pantai selatan untuk menyambut tamu dengan tanpa disengaja tidak mampu mengatur waktu menjamu tamu karena posisi berada di perbatasan malang utara, sedangkan jarak tempuh dari malang utara ke malang selatan + 100 km bila ditempuh dengan kendaraan hampir mencapai 3 jam, luar biasa bukan ? Jalur Mayasari (Malang Surabaya Setiap Hari) saja cukup + 1,5 jam ditempuh. Bagaimana dengan situasi dan kondisi masyarakat yang berada di Malang Barat dan Malang Timur ? kata seorang teman yang menetap di Malang barat bukan Jerman barat lho ya..hehe..untuk mengurus layanan dasar (surat kependudukan) harus berangkat jam 4 pagi agar sampai di Ibu Kota Kabupaten Malang supaya tidak kesiangan kehabisan nomor antri, secara psikologis aktivitas pagi hari yang terlalu berat (baca: menempuh puluhan kilometer) bukankah tidak baik bagi pola hidup ? bersyukurlah bagi yang aktivitas dipagi hari hanya antar anak sekolah atau sekedar bantu urusan domestik rumah tangga tanpa harus bersusah payah pagi-pagi dimusim dingin hanya untuk memenuhi layanan publik dasar sebelum jam layanan publik dibuka.
Kembali ke laptop,,eh ke Handphone ding...pemekaran wilayah bukan hal sederhana, diperlukan kajian yang terus menerus tidak sekedar diperbincangkan di WAG apalagi hanya sebagai pemanis politisi..hehe. Letak geografis wilayah kabupaten Malang dengan jumlah 33 kecamatan 378 desa dan 12 kelurahan secara kelayakan sangatlah layak bila dilakukan “kajian serius” untuk dimelarkan..eh..dimekarkan maksudnya.
Alternatif pemekaran wilayah kabupaten Malang bila dibagi sesuai arah mata angin (Malang Timur, Malang Selatan, Malang Barat dan Malang Utara) maka secara lebih dalam lagi terbagi menjadi Malang Selatan menjadi Kabupaten Kanjuruhan, Malang Timur dan Utara menjadi Kabupaten Singosari dan Malang Barat melebur menjadi bagian dari sebuah Kota atau "memerdekakan" sendiri ? secara geografis keamanan wilayah Malang Barat kini masuk didalam wilayah Polresta Batu. Sejumlah 33 kecamatan tersebut maka akan terbagi merata menjadi daerah yang memiliki wilayah administratif tersendiri sebagai berikut : (1) Kabupaten Kanjuruhan (Malang Selatan) terdiri dari kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Wagir, Ngajum, Wonosari, Kromengan, Sumberpucung, Kalipare, Donomulyo, Pagak, Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Dampit, Ampelgading, Turen, Wajak, Bululawang, Gondanglegi dan Pagelaran. (2) Kabupaten Singosari (Malang Timur Utara) terdiri dari Singosari, Lawang, Jabung, Tumpang, Pakis, Poncokusumo, Tajinan, Karangploso dan Dau. Bagaimana dengan Wilayah Pungkasan (baca: Pujon, Ngantang, Kasembon) ? Nasib Moratorium Pemekaran ? apakah 2025 benar terwujud 40 provinsi ? jangan kemana-kemana tunggu tulisan opini berikutnya. Sambil menunggu Part 2 silahkan baca-baca opini sehat lainnya karena sehat dimulai dari jiwa (akal) bukan raga, sesekali boleh klik iklan yang ada sekali saja kalo mau klik pilih iklan yang sesuai selera saja..hehe...udah dulu ya ada video call masuk minta dijemput...hehe. Selamat NGOPI !
Related Posts

Related Posts